Undang undang illegal logging pdf




















Keanekaragaman flora dan fauna di dalamnya akan tertekan akibat kegiatan penghilangan hutan yang tidak bertanggungjawab atau yang biasa disebut Illegal logging atau pembalakan liar. Pembalakan liar atau illegal logging biasa terjadi pada kondisi hutan yang sulit dijangkau oleh orang lain sehingga sulit dilakukannya pengawasan.

Mirisnya, penebangan yang tidak didasari oleh surat izin sah sangat marak terjadi di Indonesia. Pengusaha produksi kayu lebih memilih jalan yang singkat daripada harus melewati birokrasi untuk memanen pohon hutan.

Menurut konsep manajemen hutan , penebangan logging adalah kegiatan memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya.

Kegiatan ini harus dicapai dengan rencana sehingga menimbulkan dampak negatif seminimal mungkin. Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja selama mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari sustainable forest management. Pembalakan liar atau lebih dikenal dengan illegal logging adalah kegiatan pemanenan pohon hutan, pengangkutan, serta penjualan kayu maupun hasil olahan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin dari otoritas setempat. Secara umum, kegiatan ini dilakukan terhadap areal hutan yang dilarang untuk pemanenan kayu.

Konsep pembalakan liar yaitu dilakukannya pemanenan pohon hutan tanpa izin dengan tidak dilakukannya penanaman kembali sehingga tidak dapat dikategorikan ke dalam pengelolaan hutan lestari. Menurut undang-undang tersebut, pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan ini bisa dilakukan oleh suatu kelompok yang di dalamnya terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan.

Hutan yang memiliki keanekaragaman tinggi menjadi sumber kekayaan bagi negara tempat hutan tersebut. Flora dan fauna yang hidup di dalamnya akan mendukung terciptanya ekosistem kompleks yang menghasilkan banyak manfaat bagi lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, hutan disebut sebagai penyeimbang ekosistem.

Kegiatan pembalakan liar illegal logging menjadi ancaman bagi keberlangsungan ekosistem. Kejahatan yang marak terjadi di berbagai negara ini sangat membahayakan fauna dan flora yang ada di dalamnya. Hal ini disebabkan karena hilangnya tutupan hutan atau yang biasa disebut deforestasi. Kegiatan pemanenan pohon hutan yang seharusnya dilakukan menurut peraturan pemerintah setempat akan tetap mendukung pengelolaan hutan lestari sustainable forest management.

Pemanenan pohon hutan yang dilakukan harus disertai dengan penanaman kembali anakan pohon sehingga tidak menimbulkan dampak negatif akibat hilangnya tutupan hutan. Kebutuhan manusia akan bahan kayu semakin lama akan semakin meningkat.

Meningkatnya permintaan tersebut akan memicu terjadinya pemanenan yang tidak jarang dilakukan tanpa memperhatikan dampak terhadap ekosistem di sekitarnya. Pembalakan liar Illegal logging tentu saja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi laju deforestasi di suatu wilayah.

Deforestasi atau hilangnya penutupan hutan terjadi akibat banyaknya perusahaan produksi kayu yang melakukan penebangan secara besar-besaran pohon hutan tanpa melakukan penanaman kembali.

Pada beberapa tempat, seperti pada wilayah gambut, hilangnya pohon akan menyebabkan kondisi yang merugikan bagi ekosistem di atasnya. Gambut yang seharusnya tetap basah sepanjang tahun akan mengering akibat pembalakan sehingga ketinggian tanah berkurang. Kondisi ideal pada lahan gambut yaitu adanya tutupan tanah berupa tajuk pohon yang melindungi tanah mengalami evaporasi sehingga tanah tidak kering.

Kegiatan pembalakan liar illegal logging oleh penjahat akan menghilangkan tutupan hutan tersebut dan tidak bertanggungjawab atas perubahan yang terjadi pada lahan tersebut. Kegiatan pembalakan liar sangat berhubungan dengan hilangnya tutupan hutan. Pengusaha produk kayu memanfaatkan pohon hutan secara berlebihan sehingga tutupan hutan menghilang dengan cepat.

Pengusaha ini memiliki dukungan-dukungan dari pihak tertentu dan dapat dengan mudah menjalankan operasi pembalakan liar di areal yang dilarang. Pembalakan liar di dunia mengalami kondisi yang memprihatinkan. Brazil menjadi negara dengan tingkat penebangan liar tertinggi dibanding negara lainnya. Penggundulan hutan Amazon dimulai pada akhir tahun an dan berlanjut hingga tahun Lebih dari Diperkirakan laju hilangnya hutan akan meningkat di masa mendatang. Pembalakan liar di Indonesia menjadi salah satu penyebab hilangnya tutupan hutan di Indonesia.

Sebagian besar, kerusakan hutan di Indonesia merupakan akibat dari sistem politik dan ekonomi yang memerlukan sumber daya hutan untuk pendapatan pribadi. Dampak illegal logging tidak dapat dianggap sebagai suatu hal ringan karena kegiatan ini hanya akan menjadikan ekosistem semakin rusak. Kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan ini tidak hanya akan dirasakan oleh fauna di dalamnya, tapi juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Dampak pembalakan liar dapat dilihat dari berbagai sisi, antara lain segi ekologis dan ekonomi.

Dampak pembalakan liar dari segi ekologis akan menimbulkan beberapa masalah, seperti bencana alam. Pepohonan yang berfungsi sebagai penahan air tidak akan memenuhi fungsinya jika dilakukan penebangan. Air hujan yang jatuh ke permukaan tanah tidak dapat diserap dan disimpan di dalam tanah karena tidak adanya akar pohon yang membantu dalam proses perkolasi.

Dampak dari peristiwa ini adalah kekeringan karena tidak adanya air yang disimpan di dalam tanah. Sementara itu, air hujan akan terus mengalir menuju sungai atau saluran air lainnya.

Ketika kapasitas penampungan air dalam sungai atau saluran air sudah mencapai titik maksimum, maka air akan meluap ke atas permukaan dan menyebabkan terjadinya banjir. Intensitas hujan yang turun pada daerah dengan curah hujan tinggi akan membahayakan masyarakat sekitarnya karena dapat memicu terjadinya banjir yang berpotensi menimbulkan kerugian tinggi. Dampak pembalakan liar illegal logging dari segi ekonomi telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara.

Kerugian negara yang disebabkan oleh kegiatan ini mencapai 30 triliun setiap tahunnya. Sementara itu, sebenarnya para pembalak akan mendapatkan kerugian yang besar akibat dampak buruk yang terjadi seperti banjir dan tanah longsor ke permukiman penduduk di sekitarnya.

Pembalakan liar illegal logging juga menimbulkan anomali di sektor kehutanan. Situasi terburuk yang terjadi adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Hal itu mengartikan, sektor kehutanan yang memiliki konsep berkelanjutan, karena didasari oleh sumber daya yang bersifat terbaharui, kini bersifat terbatas akibat kegiatan pembalakan liar ini. Kegiatan pembalakan liar illegal logging tidak akan terjadi jika tidak adanya pelaku dalam kegiatan tersebut. Dan kedua hukum pidana yang perbuatannya yang khusus maksudnya adalah perbuatan pidana yang dilakukan khusus dalam bidang tertentu seperti hukum fiskal yang hanya untuk delik-delik fiskal.

Kejahatan illegal logging merupakan tindak pidana khusus yang dalam kategori hukum pidana yang perbuatannya khusus, yaitu untuk delik-delik kehutanan yang menyangkut pengelolaan hasil hutan kayu.

Pada dasarnya kejahatan illegal logging , secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu :. Pengrusakan Pasal sampai dengan pasal Unsur pengrusakan terhadap hutan dalam kejahatan illegal logging berangkat dari pemikiran tentang konsep perizinan dalam sistem pengeloalaan hutan yang mengandung fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap hutan untuk tetap menjamin kelestarian fungsi hutan.

Illegal logging pada hakekatnya merupakan kegiatan yang menyalahi ketentuan perizinan yang ada baik tidak memiliki izin secara resmi maupun yang memiliki izin namun melanggar dari ketentuan yang ada dalam perizinan itu seperti over atau penebangan diluar areal konsesi yang dimiliki.

Kegiatan penebangan kayu dilakukan dengan sengaja dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengambil manfaat dari hasil hutan berupa kayu tersebut untuk dimiliki. Akan tetapi ada ketentuan hukum yang mangatur tentang hak dan kewajiban dalam pemanfaatan hasil hutan berupa kayu, sehingga kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan itu berarti kegiatan yang melawan hukum.

Artinya menebang kayu di dalam areal hutan yang bukan menjadi haknya menurut hukum. Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penyelundupan kayu, bahkan dalam KUHP yang merupakan ketentuan umum terhadap tindak pidana pun belum mengatur tentang penyelundupan. Selama ini kegiatan penyelundupan sering hanya dipersamakan dengan delik pencurian oleh karena memiliki persamaan unsur yaitu tanpa hak mengambil barang milik orang lain.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kegiatan penyelundupan kayu peredaran kayu secara illegal menjadi bagian dari kejahatan illegal logging dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana.

Namun demikian, Pasal 50 3 huruf f dan h UU No. Akan tetapi ketentuan tersebut tidak jelas mengatur siapa pelaku kejahatan tersebut. Untuk tidak menimbulkan kontra interpretasi maka unsur-unsur tentang penyelundupan ini perlu diatur tersendiri dalam perundang-undangan tentang ketentuan pidana kehutanan.

Pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu menurut penjelasan Pasal KUHP adalah membuat surat yang isinya bukan semestinya atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan seperti aslinya. Surat dalam hal ini adalah yang dapat menerbitkan : suatu hal, suatu perjanjian, pembebasan utang dan surat yang dapat dipakai sebagai suatu eterangan perbuatan atau peristiwa.

Ancaman pidana terhadap pemalsuan surat menurut pasal KUHP ini adalah penjara paling lama 6 tahun, dan Pasal paling lama 8 tahun. Modus operandi ini belum diatur secara tegas dalam Undang-undang kehutanan.

Penggelapan pasal — KUHP. Kejahatan illegal logging antara lain : seperti over cutting yaitu penebangan di luar areal konsesi yang dimiliki, penebangan yang melebihi target kota yang ada over capsity , dan melakukan penebangan sistem terbang habis sedangkan ijin yang dimiliki adalah sistem terbang pilih, mencantuman data jumlah kayu dalam SKSH yang lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya. Penadahan pasal KUHP. Dalam KUHP penadahan yang kata dasarnya tadah adalah sebutan lain dari perbuatan persengkokolan atau sengkongkol atau pertolongan jahat.

Lebih lanjut dijelaskan oleh R. Soesilo10, bahwa perbuatan itu dibagi menjadi, perbuatan membeli atau menyewa barang yang dietahui atau patut diduga hasil dari kejahatan, dan perbuatan menjual, menukar atau menggadaikan barang yang diketahui atau patut diduga dari hasil kejahatan. Ancaman pidana dalam Pasal itu adalah paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.

Modus ini banyak dilakukan dalam transaksi perdagangan kayu illegal baik di dalam maupun diluar negeri, bahkan terdapat kayu-kayu hasil illegal logging yang nyata-nyata diketahui oleh pelaku baik penjual maupun pembeli.

Modus inipun telah diatur dalam Pasal 50 ayat 3 huruf f UU No. Terhadap kebijakan formulasi tindak pidana dibidang kehutanan berdasarkan UU No. Sanksi pidana. Jenis sanksi pidana yang digunakan adalah pidana pokok berupa : pidana penjara dan pidana denda serta pidana tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan. Sanksi Administratif. Sanksi pidana dalam undang-undang ini dirumuskan secara kumulatif, dimana pidana penjara dikumulasikan dengan pidana denda.

Hal ini dapat menimbulkan masalah karena perumusan bersifat imperatif kumulatif. Sanksi pidana dirumuskan secara kumulatif bersifat imperatif kaku yakni pidana pokok berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar serta pidana tambahan berupa dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran.

Dirampas untuk negara. Hal ini menimbulkan kekawatiran tidak efektif dan menimbulkan masalah karena ada ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayar dikenakan pidana kurungan pengganti. Dengan demikian kemungkinan besar ancaman pidana denda yang besar itu tidak akan efektif, karena kalau tidak dibayar paling-paling hanya terkena pidana kurungan pengganti 6 enam bulan atau 8 delapan bulan.

Terutama adalah terhadap pelaku tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh korporasi meskipun pasal 78 ayat 14 menyatakan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha korporasi , tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendirisendiri maupun bersama, dengan adanya pidana kurungan pengganti terhadap denda tinggi yang tidak dibayar maka kurungan tersebut dapat dikenakan kepada pengurusnya Pasal 78 ayat 14 tergantung pada bentuk badan usaha perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, koperasi dan sejenisnya.

Bagi terpidana pidana kurungan pengganti denda itu mungkin tidak mempunyai pengaruh karena sekiranya terpidana membayar denda, ia pun tetap menjalani pidana penjara yang dijatuhkan secara kumulasi.

Contoh kasus.



0コメント

  • 1000 / 1000